PASAL 1
KESEPAKATAN JUAL BELI
1. Bahwa PARA PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian Jual Beli atas Hak Penggunaan tanah milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berupa Tanah Makam.
2. Bahwa terdapat pilihan Tanah Makam yang dapat di beli sesuai Lampiran 1 yang dilampirkan bersama dengan Perjanjian ini.
3. Bahwa terdapat pilihan Desain Bangunan Makam dan atau Bongpay yang dapat dipilih sesuai Lampiran 4 yang dilampirkan bersama dengan Perjanjian ini.
4. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu perjanjian sesuai dengan kesepakatan pelunasan dari pembayaran Tanah Makam.
PASAL 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
1. Harga beli Tanah Makam tersebut diatur dalam Lampiran 2 yang dilampirkan bersama dengan Perjanjian ini.
2. Pilihan tanah dan harga yang akan disepakati akan di tulis di Lampiran 3 yang dilampirkan bersama dengan Perjanjian ini.